MOTOR Plus-online.com - Harga Pertamax resmi naik tanggal 1 April 2022, ternyata biaya bikin baru dan perpanjang SIM juga sudah naik.
Untuk biaya pembuatan baru dan perpanjang SIM wilayah hukum Polda Metro Jaya ada kenaikan biaya sejak 1 Maret 2022.
Kenaikan biaya perpanjang SIM disebabkan karena ada syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Syarat tersebut adalah tes psikologi yang wajib diikuti oleh pemohon sebelum melakukan perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru.
Sebelumnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.
"Sebetulnya mulai 1 Januari 2022 sudah diberlakukan tes psikologi untuk perpanjang SIM" ujar Nita petugas tim Psikologi di Layanan SIM Keliling.
"Tapi masih sosialisasi sehingga belum membayar alias gratis" beber Nita.
"Mulai 1 Maret 2022 baru diberlakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu untuk satu tes psikologi" terang petugas wanita yang ramah.
Baca Juga: Asyik Dapat SIM C Setelah Gagal Tes Zig-zag 16 Kali, Ini Tips Biar Lulus Buruan Dicoba
Baca Juga: Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR