Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Juga Naik Bro
Pemohon yang ingin perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan mobil SIM keliling.
Selain itu terdapat biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Baca Juga: Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut
Tapi perlu diingat kalau layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan C saja ya.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR