MOTOR Plus-Online.com - Sebelum mudik biasanya, masyarakat berbondong-bondong menukarkan uang rupiah baru.
Tahun ini Bank Indonesia kembali membuka penukaran uang rupiah baru atau layanan kas keliling untuk masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim menjelaskan uang tunai layak edar yang udah dipersiapkan sebesar Rp 175,26 triliun.
Secara nasional terdapat 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.
Adapun titik penukaran meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek yang dapat diperoleh masyarakat mulai 4-29 April 2022.
Layanan penukaran uang melalui kas keliling bisa didapatkan dengan mendaftar online menggunakan aplikasi PINTAR.
Masyarakat bisa memilih lokasi penukaran di aplikasi tersebut.
"Hari ini aplikasi ini di-launching, masyarakat bisa melakukan pemesanan mulai hari ini," kata Marlison.
Baca Juga: Asyik Bisa Mudik Lebaran Tanpa Tes Covid-19, Presiden Jokowi Kasih Lampu Hijau
Dilansir laman Pintar Bank Indonesia, sebelum melakukan penukaran uang rupiah, sebaiknya:
1. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.
2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
3. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Tata cara pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR, yaitu sebagai berikut:
- Buka aplikasi PINTAR. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
Baca Juga: Bebas Mudik Lebaran Tahun Ini, Belum Vaksin Bisa Pulang Kampung?
4. Isi data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email.
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR