Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK

Erwan Hartawan - Selasa, 5 April 2022 | 10:22 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. STNK Bisa Langsung Diblokir Kalau Gak Lakukan Ini Setelah Kena Tilang Elektronik

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku disejumlah titik.

Terbaru terdapat pemasangan ETLE di beberapa jalan tol.

Adanya ETLE ini para pengendara dipaksa tertib berkendara meskipun tidak ada polisi yang berjaga.

Pasalnya jika melanggar siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Namun meski ada terkena tilang elektronik terkadang surat tilangnya tidak sampai rumah.

Hal ini disebabkan beberapa faktor salah satunya, alamat dalam STNK berbeda dengan rumah tinggal saat ini.

Tapi tenang, dikutip dari situs NTMC Polri, untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara bisa mengeceknya lewat situs resmi etle-pmj.info.

Baca Juga: Jangan Kaget Beli Kendaraan Bekas Tidak Bisa Perpanjang Pajak STNK Rupanya Ini Biang Kerok Diblokir

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik 'Cek Data'

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.

Nantinya bila tidak melakukan pembayaran denda nantinya STNK bisa terblokir.

Dilansir dari laman resmi etle-pmj.info hari ini, Selasa, 30 November 2021, setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan BRIVA yang merupakan kode pembayaran denda tilang elektronik.

Baca Juga: Awas Pemotor Lewat Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik, Intip Lokasinya

Pelanggar harus melunasi pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Apabila gagal melunasi, STNK pelanggar akan diblokir.

Adapun cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.

Pelanggar harus segera melunasi denda tilang elektronik untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular