MOTOR Plus-online.com - Bikin girang penunggak pajak kendaraan nih, pemutihan diberlakukan sampai tanggal segini, catat keuntungannya.
Kabar gembira buat bikers dan warga lainnya, terutama para penunggak pajak kendaraan.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, yang dimulai sejak tanggal 4 April 2022.
Ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati dari program pemutihan tersebut, yuk disimak sampai habis.
Kabar yang ditunggu-tunggu tersebut diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Aturannya tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.
"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya dikutip dari TribunBali.com.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya
Pihaknya memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan beberapa keuntungan.
Source | : | TribunBali.com,Bapenda Bali |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR