MOTOR Plus-online.com - Masyarakat tidak sedikit yang menanyakan apakah keluar kota sudah ada aturan barunya.
Berlaku mulai hari ini aturan perjalanan baru sebelum keluar kota ketahui agar tak disuruh balik lagi jadi buang waktu.
Aturan perjalanan ini terutama bagi yang mau keluar kota agar tidak diminta putar balik gara-gara sepele.
Pastinya jelang lebaran idhul fitri masyarakat banyak yang antusias untuk keluar kota karena aturannya mulai dilonggarkan.
Tidak hanya masyarakat yang menggunakan angkutan darat seperti kereta, bis dan mobil pribadi pastinya membludak.
Termasuk warga yang akan keluar kota menggunakan pesawat terbang juga meningkat pesat.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin (4/4).
Untuk itu, bagi bikers, pemotor atau siapapu yang akan menggunakan pesawat dalam perjalan ketahui syaratnya.
Baca Juga: Keluar Kota Pakai Motor Tidak Perlu PCR/Antigen, Begini Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali
Kemenhub merilis aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, diminta mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun persyaratan yang diatur diantaranya:
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Bikers Catat Syarat Touring Keluar Kota Selama Libur Nataru, Berlakunya Mulai Hari Ini
Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.
Selama pemberlakuan surat daran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
KOMENTAR