Syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.
Hal itu dijelaskan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," kata Budi, dalam konferensi pers rapat terbatas evaluasi PPKM, disiarkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden pada 4 April 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima, yaitu:
Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen
Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan
Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.
Brother yang belum vaksin booster, supaya segera dipenuhi ya, demi kesehatan lebih terlindungi dan bisa mudik ke kampung halaman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik, Menkes: Sudah Vaksin 2 Kali, Tetap Wajib Tes Antigen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR