2. Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari seratus lembar.
Jumlah ini berlaku untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
3. Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan nominal sebagai berikut:
a. Masing-masing sebanyak seratus lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau
b. Masing-masing seratus lembar untuk pecahan Rp20.000 dan Rp2.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebanyak Rp2.200.000; atau
c. Masing-masing seratus lembar untuk pecahan Rp5.000 dan Rp2.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau
d. Pecahan Rp2.000 sebanyak seratus lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebanyak Rp200.000.
Baca Juga: Update Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Tetap Wajib Tes Antigen Meski Sudah 2 Kali Vaksin
Selain kas keliling BI, penukaran uang bisa dilakukan melalui kas keliling perbankan.
Setidaknya terdapat 15 bank BUMN yang menyediakan layanan mobil kas keliling.
Khusus untuk mobil kas keliling perbankan tersedia dua minggu menjelang lebaran yakni pada 18 hingga 29 April 2022.
Source | : | BI.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR