MOTOR Plus-online.com - Waduh harga motor bekas naik jelang lebaran gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ini faktanya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang mau beli motor bekas menjelang lebaran.
Sebelum beli, perhatikan harga motor bekas saat ini, jangan sampai kaget dengan banderol terbarunya.
Soalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Oleh Pengusaha Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat 2 disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Pada ayat ke-5 huruf a disebutkan besaran nilai PPN yang dimaksud adalah 1,1 persen dari nilai jual.
Baca Juga: Murahnya Harga Motor Bekas Rp 3 Jutaan Maret 2022, Ada Honda BeAT dan Banyak Lagi
Salah satu dealer motor bekas, Istana Makmur Motor sudah menaikkan harga motor bekas.
Hal tersebut disampaikan pemilik Istana Makmur Motor, Suryanto.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR