Jelang Lebaran Harga Motor Bekas Naik Gara-gara PPN, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Rabu, 6 April 2022 | 13:45 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi dealer motor bekas. Harga motor bekas naik gara-gara PPN, simak faktanya.

MOTOR Plus-online.com - Waduh harga motor bekas naik jelang lebaran gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ini faktanya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau beli motor bekas menjelang lebaran.

Sebelum beli, perhatikan harga motor bekas saat ini, jangan sampai kaget dengan banderol terbarunya.

Soalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Oleh Pengusaha Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat 2 disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Pada ayat ke-5 huruf a disebutkan besaran nilai PPN yang dimaksud adalah 1,1 persen dari nilai jual.

Baca Juga: Murahnya Harga Motor Bekas Rp 3 Jutaan Maret 2022, Ada Honda BeAT dan Banyak Lagi

Salah satu dealer motor bekas, Istana Makmur Motor sudah menaikkan harga motor bekas.

Hal tersebut disampaikan pemilik Istana Makmur Motor, Suryanto.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular