Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal, Enggak Perlu Stiker Hologram Lagi

Galih Setiadi - Rabu, 6 April 2022 | 16:15 WIB
Signal
Aplikasi Signal untuk bayar pajak kendaraan, tidak memakai stiker pengesahan lagi.

MOTOR Plus-online.com - Makin enak bayar pajak kendaraan lewat aplikasi signal, tak perlu pakai stiker hologram tapi pakai ini.

Kesempatan bagus buat bikers atau warga lainnya, jangan lupa cek dan bayar pajak kendaraan.

Apalagi, saat ini layanan bayar pajak kendaraan lewat aplikasi Signal justru dipermudah.

Enggak perlu stiker pengesahan lagi, tapi pembayaran pajak kendaraan tetap dianggap sah, yuk disimak penjelasannya.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) memudahkan masyarakat pembayaran pajak kendaraan.

Selain pajak kendaraan, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga bisa melalui Signal.

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Hal tersebut dijelaskan Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin.

Baca Juga: Enak Bener Bayar Pajak Kendaraan Petugas Datang ke Rumah Tidak Ngantri dan Enggak Perlu Online

"Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan," jelasnya dalam video yang ditayangkan akun Instagram @humaspajakjakarta.

Ia mengatakan, aplikasi Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, ia menjelaskan stiker hologram sebagai penanda STNK yang sah sudah tidak ada lagi di Polri.

"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan."

"Dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia.

Taslim juga mengatakan, untuk mengetahui STNK itu sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

"Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim.

"Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," ujar dia.

Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Source : instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular