Dikutip MOTOR Plus-online dari bi.go.id, Bank Indonesia (BI) saat ini memiliki Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
Selain itu, Bank Indonesia juga mau menerima penukaran uang yang kondisinya rusak.
Tapi harus melalui beberapa persyaratan sebelum mendapat penggantian yang baru sesuai dengan nominal uang yang rusak.
Uang Rupiah Rusak/Cacat
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat diberikan terhadap uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran.
Informasi mengenai daftar uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan dapat dilihat melalui menu Daftar Uang Rusak/Cacat yang Dapat Ditukarkan.
Syarat
Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang Rupiah rusak / uang Rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Source | : | BI.go.id |
Editor | : | Ahmad Ridho |