Diimbau juga untuk mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan seraya mencuci tangan.
Selanjutnya, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, boleh juga melakukan perjalanan.
Tapi syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Khusus anak-anak naik kendaraan pribadi atau bus dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari ketentuan vaksinasi), tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Salurkan Banyak Bantuan Bulan Ini Lumayan Untuk Bekal Mudik Lebaran
Namun, anak-anak tersebut wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: ini-syarat-mudik-pakai-kendaraan-pribadi-dan-bawa-anak-anak
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR