MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang belum bayar pajak kendaraan aga tidak kenda denda.
Pemutihan pajak motor dan mobil kembali digelar bebas denda pajak dan BBN ditunggu hingga Agustus di wilayah ini.
Program pemutihan denda pajak kendaraan sangat membantu masyaralat di masa seperti sekarang.
Bagi yang belum bayar pajak segera manfaatkan lumayan karena tidak dikenakan denda atau biaya tambahan.
Adapun kepala daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu gubernur Bali yang meluncurkan kebijakan relaksasi pajak.
Meluncurkan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.
Disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Denpasar.
Dewa Indra menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 Miliar.
Baca Juga: Harga Mobil dan Motor Bekas Makin Mahal, Ada PPN Tambahan 1,1 Persen
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal, Enggak Perlu Stiker Hologram Lagi
KOMENTAR