MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan digelar lagi, berlaku sampai tanggal segini buruan bayar.
Jadi angin segar buat bikers atau warga lainnya yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.
Soalnya, lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang lebaran.
Ada beberapa keuntungan dari program pemutihan pajak tersebut, yuk disimak sampai habis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Aturannya tertulis dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya
"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ungkapnya dikutip dari TribunBali.com.
Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelasnya.
Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat.
Seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.
"Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," imbuhnya.
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di wilayah Bali manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini, lumayan bebas denda pajak kendaraan dan BBNKB II.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jaring "Pemasukan Daerah, Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR