Pemotor langsung berhamburan melihat kejadian tersebut dan mengepung mobil.
Seketika tanpa dikomando mobil langsung babak belur dirusak massa.
Batu dan kayu dihantam ke mobil warna hitam yang nampak masih berjalan pelan.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @merekamjakarta, mobil yang berhasil dikejar langsung dihancurkan.
Tabrak lari ini terjadi di kawasan Waduk Pluit tepatnya dekat Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan warga, pengendara diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil.
Mobil disebut dikendarai secara ugal-ugalan kemudian menabrak pengguna jalan.
Baca Juga: Jalan Saharjo Mencekam, Video Pengendara Toyota Camry Seruduk Beberapa Pemotor, Mobil Dirusak Massa
Walapun sudah jelas hukumannya penjara 1 tahun atau denda Rp 3.000.000, namun masih banyak pengemudi mobil yang mabuk.
Selain membahayakan diri sendiri, mabuk saat mengemudikan mobil sangat mengganggu dan bisa memunculkan korban.
Terkait hukuman pengemudi mabuk, hal ini merujuk pada Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Biar enggak penasaran, simak videonya di bawah ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR