MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh, pemotor ditilang sampai merasa diminta uang Rp 250 ribu di Batam, polisi langsung kasih penjelasan.
Beredar luas video pengendara motor alias pemotor ditilang polisi dengan meminta bayaran Rp 250 ribu.
Perekam mengatakan polisi lalu lintas (polantas) menahan motor milik temannya.
Videonya viral di media sosial, diupload akun TikTok @Christianihulu_20 dan di bagikan ulang akun Facebook Wulan Nia Anastasya.
Dalam video, perekam bilang temannya melanggar lalu lintas karena memutar arah di jalan yang tidak diperbolehkan.
"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," kata perekam video.
Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.
Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250 ribu, dan motornya akan ditahan kalau tidak membayar.
Baca Juga: Pemotor Berhamburan Kepung dan Hancurkan Mobil di Pluit, Seruduk Motor Langsung Kabur
Video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ternyata, pemotor yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022).
Mulai dari melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah menyampaikan, anggotanya menilang dengan barang bukti kendaraan roda dua.
"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.
"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya. Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.
Baca Juga: Pemotor Kena Tilang Ditahan SIM atau STNK Dahulu? Begini Kata Polisi
"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.
"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e-tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e-tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.
Akan tetapi, menurut Ricky, pelanggar mungkin salah persepsi atau memang sengaja memelintir dengan menyebut anggotanya meminta sejumlah uang.
"Padahal tidak ada," tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memang mendapati petugas lalu lintas di Batam yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli), agar melaporkannya.
"Silakan laporkan kepada kami atau pimpinan kami, tentu akan kita tindak tegas. Kita tidak anti kritik dan kita juga siap menerima segala masukan demi hal-hal baik yang bisa membangun citra Polri," papar Ricky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Penjelasannya"
Source | : | Kompas.com,Facebook.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR