MOTOR Plus-online.com - Sudah diteriaki tetap melaju, Andhika kehilangan nyawa terseret kereta api di Sidoarjo.
Pemotor wajib waspada terlebih saat akan melintasi rel kereta api.
Sudah banyak korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta api.
Umumnya, korban yang kehilangan nyawa tertabrak akibat tidak ada palang pembatas atau portal.
Kejadian terbaru seorang pemuda meninggal dunia usai terseret kereta api sejauh 25 meter.
Andhika Lutfy Rachmanto, pemuda asal Bratang Binangun, Barata Jaya, Surabaya, tewas tertabrak kereta api Jenggala jurusan Surabaya-Mojokerto di perlintasan kereta api Pos Klutuk, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (9/4/2022).
Saat kejadian, pemuda 20 tahun itu mengendarai sepeda motor Honda bernopol L 3224 DJ.
“Korban tertabrak kereta ketika melintas di perlintasan kereta api tersebut. Dia sempat diperingatkan oleh petugas pos kereta agar berhenti, karena ada kereta, tapi dia tetap melaju,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono.
Baca Juga: Yogyakarta Darurat Klitih Sri Sultan HB X Keluarkan Surat Edaran, Nasib Pelaku Akan Seperti Ini
Akibat tersambar kereta api, tubuh korban sampai terpental sekitar 25 meter. Dia ditemukan tergeletak di lokasi kejadian sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Sepeda motor korban juga sempat terseret kereta sampai sekitar 500 meter, hingga rusak parah.
“Korban sudah dievakuasi ke rumah sakit, kendaraannya juga sudah diamankan. Petugas juga sudah melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan,” kata AKP Sugeng Sulistyono.
Sementara, diduga tabrakan itu terjadi karena pengendara motor kurang hati-hati saat melintas di perlintasan kereta. Bahkan sempat disuruh berhenti oleh penjaga pos, namun korban disebut-sebut tetap melaju.
“Tapi untuk memastikan semua terkait kejadian itu, petugas masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan,” lanjutnya.
Jika pemotor dengan sengaja menerobos palang perlintasan rel kereta api makan akan kena denda.
Kebanyakan perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang atau portal, sehingga sering terjadi kecelakaan.
Pemotor yang sengaja menerobos perlintasan kereta api bisa dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Baca Juga: Nyawa Emak-emak Melayang Disambar Kereta Api di Sidoarjo, Motor Sisa Ban dan Knalpot
Hal ini merujuk pada Pasal 296 UULLAJ, para pelanggar yang menerobos palang perlintasan kereta bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tetap Melaju Meski Sudah Diperingatkan, Pemuda Surabaya Tewas Tertabrak Kereta, Terpental 25 Meter
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR