Video Polisi Tilang Pemotor Yang Lakukan Aksi Sahur On The Road (SOTR) di Senayan

Indra Fikri - Minggu, 10 April 2022 | 08:05 WIB
Twitter.com/TMCPoldaMetro
Video polisi menilang pemotor yang melakukan aksi Sahur On The Road (SOTR) di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

MOTOR Plus-online.com - Video polisi menilang pemotor yang melakukan aksi Sahur On The Road (SOTR) di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Video tersebut diunggah di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), pada (10/4/2022).

Dalam video tersebut, terlihat beberapa pengendara sepeda motor terjaring razia karena tidak memakai perlengkapan berkendara lengkap, salah satunya helm.

"01.32 Kegiatan Filterisasi SOTR di kawasan Bundaran senayan, dilakukan penindakan dengan tilang kpd pengendara yg tidak Tertib Berlalulintas," tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip, (10/4/2022).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya bakal melakukan filterisasi di 13 kawasan di DKI Jakarta yang sering jadi lokasi SOTR pada saat Ramadhan.

"Kami akan melakukan filterisasi, artinya kendaraan-kendaraan masih bisa melintas. Namun, apabila ada rombongan yang dicurigai melaksanakan SOTR atau balapan liar, tawuran, dan sebagainya, maka akan secara otomatis anggota akan melaksanakan penindakan," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak lima kawasan akan menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya, sedangkan delapan lokasi lain akan ditangani oleh jajaran dari polres setempat.

"Ada 13 kawasan. Lima kawasan menjadi tanggung jawab Polda, kemudian dua kawasan tanggung jawab Jakarta Pusat, dan dua kawasan tanggung jawab Jakarta Utara," tambahnya.

Baca Juga: Razia Kendaraan Digelar di Kawasan Langganan SOTR, Belasan Titik Ini Dijaga Polisi

"Kemudian, satu kawasan tanggung jawab Jakarta Barat, dua kawasan Jakarta Selatan, dan satu kawasan jadi tanggung jawab Jakarta Timur," ungkap Sambodo.

Sambodo menambahkan, 13 kawasan yang berpotensi menjadi lokasi SOTR akan dijaga oleh petugas gabungan TNI-Polri guna membatasi mobilitas masyarakat.

Penjagaan akan dilaksanakan mulai 2 April 2022 hingga 2 Mei 2022 pada pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB.

"Jadi semua ada (anggota) Sabharanya ada Brimobnya," jelasnya.

Adapun lima kawasan yang menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya yakni:

  • Jalan Sudirman-Thamrin
  • Jalan Gunawarman
  • Jalan Senopati
  • Kawasan SCBD
  • Jalan Asia-Afrika

Berikut ini VIDEO lengkapnya:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Pengendara Motor yang SOTR di Bundaran Senayan "

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular