Bantuan Minyak Goreng Rp300 Ribu Dibagi untuk 23 Juta Orang, Cek Nama Anda di Link Ini Apa Kebagian

Aong - Minggu, 10 April 2022 | 13:14 WIB
Kompas.com
Harga minyak goreng mahal dan langka tapi ada bantuan Rp 300 ribu

MOTOR Plus-online.com - Geger minyak goreng mahal dan langka di pasaran tapi tenang ada bantuan uang Rp 300 ribu untuk membelinya.  

Bantuan minyak goreng Rp300 ribu dibagi untuk 23 juta orang, cek nama anda di link ini apa kebagian cukup lumayan.

Pemberian bantuan uang dari pemerintah untuk membeli minyak goreng ini diberikan untuk 3 bulan berturut.

Bantuan uang Rp300 ribu tersebut untuk pembelian minyak goreng bulan April, Mei dan Juni.

Jadi, per bulan dapat Rp100 ribu untuk pembelian minyak goreng tesebut, lumayan jelang lebaran seperti sekarang.

Adapun pemberian bantuan atau BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan per ini untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT minyak goreng ini diberikan pada April, Mei, Juni, tapi pembayarannya dlakukan sekaligus yaitu pada April 2022 ini.

Bagi masyarakat yang terdaftar dan memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Cair April 2022, Bikers Tinggal Lakukan Cara dan Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Asyik 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Tahun 2022, Ada yang Sampai Rp 3 Juta Bikers Buruan Cek

BLT minyak goreng menyasar untuk 23 juta orang di Indonesia.

Rincian penerimanya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Sisanya 2,5 juta untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bagi yang ingin tahu apakah Anda masuk penerima BLT, caranya sebagai berikut:

Cek penerima BLT Minyak Goreng program BPNT:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data wilayah dan nama.

3. Ketik kode 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.

4. Klik "Cari Data".

Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:

1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pilih jenis nomor identitas. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas terdaftar di sistem DTKS, nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau NIK.

3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian isi nama sesuai KTP.

4. Masukkan kode captcha sesuai huruf yang muncul di layar. Kemudian, klik tombol 'Cari'.

5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.

Pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan keluarga lain atau orang yang tidak mampu di lingkungannya.

Kalau mau mendaftarkan anggota keluarga, harus berada dalam satu Kartu Keluarga.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular