Beli Bensin Pakai Jeriken Masih Boleh Asal Bawa Surat Sakti, Pedagang Eceran Dilarang Antri

Ahmad Ridho - Selasa, 12 April 2022 | 10:15 WIB
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Ternyata beli bensin Pertalite di SPBU masih diperbolehkan asalkan bawa surat.

MOTOR Plus-online.com - Beli bensin pakai jeriken ternyata masih boleh pakai surat sakti, pedagang eceran dilarang antri.

PT Pertamina Persero secara resmi melarang pembelian bensin Pertalite menggunakan jeriken.

Pertalite sendiri resmi menggantikan Premium (RON 88) sebagai BBM penugasan.

Dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menegaskan larangan pembelian BBM RON 90 itu menggunakan jeriken.

"Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara."

"Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken," jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/3/2022).

Brasto menekankan, pembelian dengan jeriken sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Pedagang Bensin Eceran Dapatkan Pertalite Usai Dilarang Beli Pakai Jeriken

Sehingga, kata dia, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular