Beli Bensin Pakai Jeriken Masih Boleh Asal Bawa Surat Sakti, Pedagang Eceran Dilarang Antri

Ahmad Ridho - Selasa, 12 April 2022 | 10:15
Ternyata beli bensin Pertalite di SPBU masih diperbolehkan asalkan bawa surat.
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Ternyata beli bensin Pertalite di SPBU masih diperbolehkan asalkan bawa surat.

Sehingga, kata dia, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.

"Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya."

"Kalau untuk dijual kembali, tidak bisa," terangnya.

Di sisi lain, Pertamina JBT juga memastikan ketahanan pasokan Pertalite cukup hingga satu minggu ke depan.

Hal itu disampaikannya pada 4 April 2022 lalu yang disebutkan mendekati 11 hari ke depannya stok masih aman.

"Kami pastikan stok Pertalite mencukupi, ketahanan stok produk Pertalite cukup hingga 11 hari ke depan."

"Angka tersebut belum termasuk stok di kilang maupun dalam pengantaran melalui kapal,” kata Brasto.

Adapun Brasto menyebutkan, terdapat 870 SPBU di Jawa Tengah yang melayani penjualan produk pertalite.

Baca Juga: Cerita Pedagang Bensin Eceran Usai Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jeriken

Menurutnya, pihaknya telah mengupayakan melakukan build up stok di setiap SPBU.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER