Beli Bensin Pakai Jeriken Masih Boleh Asal Bawa Surat Sakti, Pedagang Eceran Dilarang Antri

Ahmad Ridho - Selasa, 12 April 2022 | 10:15 WIB
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Ternyata beli bensin Pertalite di SPBU masih diperbolehkan asalkan bawa surat.

"Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya."

"Kalau untuk dijual kembali, tidak bisa," terangnya.

Di sisi lain, Pertamina JBT juga memastikan ketahanan pasokan Pertalite cukup hingga satu minggu ke depan.

Hal itu disampaikannya pada 4 April 2022 lalu yang disebutkan mendekati 11 hari ke depannya stok masih aman.

"Kami pastikan stok Pertalite mencukupi, ketahanan stok produk Pertalite cukup hingga 11 hari ke depan."

"Angka tersebut belum termasuk stok di kilang maupun dalam pengantaran melalui kapal,” kata Brasto.

Adapun Brasto menyebutkan, terdapat 870 SPBU di Jawa Tengah yang melayani penjualan produk pertalite.

Baca Juga: Cerita Pedagang Bensin Eceran Usai Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jeriken

Menurutnya, pihaknya telah mengupayakan melakukan build up stok di setiap SPBU.

"Stok akan selalu kami jaga sesuai dengan permintaan SPBU," ujar Brasto.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular