MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan diadakan jelang lebaran 2022, berlaku sampai tanggal segini buruan diurus.
Kesempatan bagus buat bikers atau warga lainnya, terutama yang belum bayar pajak kendaraan.
Menjelang lebaran, lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.
Jangan sampai kelamaan bayar pajak kendaraan, program yang satu ini waktunya terbatas.
Kabar gembira tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pihaknya mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Atas kebijakan yang sangat baik tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakannya sebaik mungkin.
Baca Juga: Asik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja ITC Cempaka Mas
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemkab Moh Taufan Zairinsjah.
"Biasanya kebijakan itu setiap tahun pasti ada. Tapi paling lama biasanya hanya dua bulan," ujarnya dikutip dari Kominfo Jawa Timur.
Menurutnya, kesempatan pemutihan pajak kendaraan harus dipergunakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pajaknya mati.
Mengingat program pemutihan tersebut tidak ada sepanjang tahun.
Taufan mengatakan, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat, masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat juga.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak tersebut ditetapkan mulai 1 April sampai tanggal 30 Juni 2022.
"Apalagi sekarang bebas sanksi. Bagi yang pajak kendaraannya sudah telat sampai bertahun-tahun ini adalah kesempatan bagus karena bebas sanksi," pungkasnya.
Tunggu apalagi, brother yang berada di Jawa Timur, manfaatkan keringanan pajak kendaraan ini.
Source | : | Kominfo Jatim |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR