Syarat Bikin SIM Terbaru Berlaku Mulai 2022 Usia Minimal Bukan 17 Tahun Ketahui Biayanya Agar Tak Repot

Aong - Selasa, 12 April 2022 | 23:52 WIB
Kompas.com
Syarat bikin SIM mulai 2022 bukan lagi usia 17 tahun

MOTOR Plus-online.com - Menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya harus bikin SIM lebih dulu.

Syarat bikin SIM terbaru berlaku mulai 2022 usia minimal bukan 17 tahun ketahui biayanya agar tak repot bolak-balik.

Driver yang tak punya SIM dan nekat menjalankan kendaraan bermotor di jalan akan dikenai tilang.

Jenis SIM yang dimiliki juga harus sesuai dengan jenis kendaraannya.

Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru:

Syarat penerbitan SIM baru

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

Baca Juga: Cukup Tunjukan Kartu Ini, Perpanjang SIM Bisa dari Kampung Halaman

Baca Juga: Cukup Siapkan SIM C dan KTP, 10.500 Orang Bisa Mudik Lebaran Gratis dari Jasa Raharja

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular