MOTOR Plus-online.com - Menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya harus bikin SIM lebih dulu.
Syarat bikin SIM terbaru berlaku mulai 2022 usia minimal bukan 17 tahun ketahui biayanya agar tak repot bolak-balik.
Driver yang tak punya SIM dan nekat menjalankan kendaraan bermotor di jalan akan dikenai tilang.
Jenis SIM yang dimiliki juga harus sesuai dengan jenis kendaraannya.
Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru:
Syarat penerbitan SIM baru
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
Baca Juga: Cukup Tunjukan Kartu Ini, Perpanjang SIM Bisa dari Kampung Halaman
Baca Juga: Cukup Siapkan SIM C dan KTP, 10.500 Orang Bisa Mudik Lebaran Gratis dari Jasa Raharja
KOMENTAR