Ini Manfaat Pemutihan Pajak, Mumpung Lagi Digelar Hingga 5 Bulan Mendatang

Indra Fikri - Rabu, 13 April 2022 | 10:13 WIB
Warta Kota
Ini manfaat mengikuti pemutihan pajak, segera bayar mumpung lagi digelar hingga lima bulan mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Ini manfaat mengikuti pemutihan pajak, segera bayar mumpung lagi digelar hingga lima bulan mendatang.

Pemutihan alias relaksasi pajak kendaraan bermotor memang membantu masyarakat yang telat bayar pajak.

Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak.

Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.

Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

“Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Diberi Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis BBN Kendaraan Hingga Lima Bulan Lho

“Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor mulai 4 April 2022 ini.

Diketahui, pemutihan ini selama 5 bulan, dari 4 April sampai 31 Agustus 2022.

Adapun mengenai pemutihan ini berlandaskan aturan atau Pergub Nomor 14 Tahun 2022 yang kembali diberlakukan.

Berdasarkan evaluasi mulai Januari hingga Fabruari terdapat ratusan ribu kendaraan yang belum bayar pajak.

Dewa Made Indra Sekda Provinsi Bali, membeberkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam 2 bulan tersebut ada 449.249 unit kendaraan di Bali yang belum membayar pajak dengan nilai total Rp 223 Miliar.

Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini Cepetan Bayar

"Dengan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat dan belum bayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Dewa juga menambahkan tujuan pemutihan pajak kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

"Jadi, pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," bebernya.

Sementara, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha kasih tambahan informasi.

Katanya laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada Februari 2022 dibandingkan bulan yang sama 2021.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular