Selain kendaraan di provinsi Jatim, kendaraan di luar Jatim juga dapat melakukan balik nama kendaraan.
Pemutihan ini berlaku setelah adanya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Untuk mengurangi beban masyarakat Khofifah berharap dengan adanya pemberian insentif ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Bulan Ramadhan.
"Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Program insentif ini merupakan sebuah ihktiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.
Karena hingga 14 Maret 2022, tercatat sebanyak 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
Dari data tersebut sebanyak 50 persennya atau 138.715 wajib pajak berpotensi memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR