MOTOR Plus-online.com - Jelang lebaran banyak yang akan mudik atau melakukan perjalanan jauh.
Tenang semua bisa mudik walau belum pernah vaksin asal siapkan uang segini sebagai syarat aman dalam perjalanan.
Banyak yang ketakutan karena belum pernah vaksin khawatir tidak bisa mudik atau tidak bisa melakukan perjalanan jauh.
Termasuk yang sudah vaksin 1 dan 2 juga ketakutan jika belum vaksin booster tidak bisa mudik atau jalan jauh.
Jika naik motor atau mobil kemudian dilanjut naik pesawat, kapal laut dan kereta api belum pernah tetap bisa lewat.
Namun mesti siapkan uang tambahan sebagai syarat perjalanan yang wajib dilakukan.
Semisal belum menerima vaksin booster tetap diizinkan mudik naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) beri catatan bagi calon penumpang jarak jauh yang belum pernah vaksin.
Baca Juga: Enak Banget Mudik Lebaran Bisa Sekalian Vaksin Booster, Buruan Daftar Begini Caranya
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Ikutan Mudik Gratis Lebaran 2022 Dari Kemenhub
Yang belum pernah vaksin atau baru vaksin 1 dan harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Nah, untuk biaya tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sekarang sudah turun drastis yang asalnya Rp250 ribu.
Dikutip dari Kontan.co.id, Tes RT-PCR mengacu Surat Edaran Kemenkes Nomor HK 02.02/I/3065/2021.
Batas tertinggi harga rapid test antigen Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Di beberapa RS sudah mengikuti aturan ini seperti RS Siloam Hospitals, RS Husada Jakarta, RS Pelni, RS Pertamina Tarakan, RS Mitra Keluarga, dan lainnya.
Kepada media, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan penumpang yang belum booster jika tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, tidak diizinkan naik kereta.
Ini aturan dan syarat naik kereta api jarak jauh yang dikeluarkan PT KAI:
1. Calon penumpang dengan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Ketersediaan Bensin Pertalite?
2. Calon penumpang dengan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
3. Calon penumpang dengan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KOMENTAR