Tak Bawa SIM dan STNK Ketika Ada Razia Bisa Diganti KTP? Polisi Kasih Penjelasan Sesuai Undang-undang

Aong - Rabu, 13 April 2022 | 23:36 WIB
Kompas.com
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara ada saja yang tidak membawa surat-surat ketika ada razia atau operasi yang digelar polisi.

Tak bawa SIM dan STNK ketika ada razia bisa dganti KTP? Polisi kasih penjelasan sesuai undang-undang lalulintas.

Seperti kita tahu SIM dan STNK dokumen penting untuk menunjukkan identitas dan legalitas di jalan.

Kalau ada razia atau operasi berlangsung, pengendara akan ditanya oleh polisi agar menunjukkan SIM dan STNK.

Juga jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, polisi akan menyita SIM atau STNK sebagai alat bukti.

Trus, bisakah jika tanpa SIM dan STNK digantikan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk?

Dijelaskan dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kasih penjelasa.

Baca Juga: Total Biaya Bikin SIM Baru Jelang Lebaran, Buruan Urus Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Terbaru Berlaku Mulai 2022 Usia Minimal Bukan 17 Tahun Ketahui Biayanya Agar Tak Repot

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular