"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan," katanya, Rabu (9/3/2022) lalu kepada Kompas.com.
"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.
Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.
Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.
SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.
Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.
Karena STNK dan SIM tidak bisa digantikan KTP, yang dijadikan barang bukti tilang kendaraan, akan disita hingga proses tilang selesai.
KOMENTAR