Tak Bawa SIM dan STNK Ketika Ada Razia Bisa Diganti KTP? Polisi Kasih Penjelasan Sesuai Undang-undang

Aong - Rabu, 13 April 2022 | 23:36
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.
Kompas.com
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Terbaru Berlaku Mulai 2022 Usia Minimal Bukan 17 Tahun Ketahui Biayanya Agar Tak Repot

"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan," katanya, Rabu (9/3/2022) lalu kepada Kompas.com.

"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.

Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.

Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.

SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.

Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.

Karena STNK dan SIM tidak bisa digantikan KTP, yang dijadikan barang bukti tilang kendaraan, akan disita hingga proses tilang selesai.

Editor : Aong

TERPOPULER