MOTOR Plus-online.com - Pengendara ada saja yang tidak membawa surat-surat ketika ada razia atau operasi yang digelar polisi.
Tak bawa SIM dan STNK ketika ada razia bisa dganti KTP? Polisi kasih penjelasan sesuai undang-undang lalulintas.
Seperti kita tahu SIM dan STNK dokumen penting untuk menunjukkan identitas dan legalitas di jalan.
Kalau ada razia atau operasi berlangsung, pengendara akan ditanya oleh polisi agar menunjukkan SIM dan STNK.
Juga jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, polisi akan menyita SIM atau STNK sebagai alat bukti.
Trus, bisakah jika tanpa SIM dan STNK digantikan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk?
Dijelaskan dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kasih penjelasa.
Baca Juga: Total Biaya Bikin SIM Baru Jelang Lebaran, Buruan Urus Penuhi Syarat Ini
"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan," katanya, Rabu (9/3/2022) lalu kepada Kompas.com.
"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.
Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.
Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.
SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.
Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.
Karena STNK dan SIM tidak bisa digantikan KTP, yang dijadikan barang bukti tilang kendaraan, akan disita hingga proses tilang selesai.
KOMENTAR