MOTOR Plus-online.com - Berapa biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C motor setelah aturan umur pengajuan SIM berubah, naik enggak ya?
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif pembuatan SIM ini disebut tidak mengalami perubahan, dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.
"Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com (11/4/2022).
Untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.
Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Bikin SIM C ini ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, serta psikotes Rp 60.000.
Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 240.000.
Berikut ini persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR