MOTOR Plus-online.com - Usai didemo warga, Polisi menangguhkan penahanan korban begal, Murtade alias Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan.
Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
Amaq Sinta yang berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.
Usai menemui pendemo, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.
Penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Polres Lombok Tengah Didemo Warga
Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.
"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," jelasnya dikutip dari Tribunlombok.com.
Terkait peluang adanya diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.
Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.
"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ungkap Hery.
Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.
Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.
"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," tutupnya.
Baca Juga: Korban Begal Motor di Lombok Melawan dan Bunuh Dua Pelaku, Malah Jadi Tersangka
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Pembunuhan
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR