Ditanya Apakah Saat Bertemu Begal Harus Lari dan Tinggalkan Motor? Ini Jawaban Polisi

Indra Fikri - Kamis, 14 April 2022 | 12:20 WIB
Kompas.com
Ramai kasus korban begal jadi tersangka, apakah saat bertemu begal harus lari dan tinggalkan motor? Begini jawaban Polisi.

MOTOR Plus-online.com - Ramai kasus korban begal jadi tersangka, apakah saat bertemu begal harus lari dan tinggalkan motor? Begini jawaban Polisi.

Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan menjerat Murtade alias Amaq Sinta, lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.

Polres Lombok Tengah memberikan tips apabila masyarakat bertemu begal di jalanan.

Hal ini sebagai jawaban dari pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers yang videonya belakangan viral.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ucap Polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Baca Juga: Usai Didemo, Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular