5 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran, Cepet Bayar Cek Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan jelang lebaran ada di 5 provinsi.

MOTOR Plus-online.com - Horeee 5 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan menjelang lebaran 2022, buruan bayar pajak motor cek masa berlakunya.

Mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan, buruan cek lalu bayar pajak motor yang jadi kewajiban.

Beberapa provinsi di Indonesia sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan, salah satunya menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Tentunya jadi kabar gembira bagi yang wajib bayar denda pajak kendaraan, yuk disimak 5 daerah di bawah ini.

1. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang lebaran 2022.

Kominfo Jatim
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

Adapun masa berlaku program di Jawa Timur tersebut sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dibikin Enak Telah Dibuka Pemutihan Mulai April Ini Hingga 5 Bulan Mendatang

2. Provinsi Bali

Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan menjelang lebaran tahun ini.

Mengacu Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:

  • Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

3. Provinsi Sumatera Barat

Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.

Bapenda Sumatera Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, yaitu gratis BBNKB ke-2.

Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat:

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Baca Juga: Enak Bener Bayar Pajak Kendaraan Petugas Datang ke Rumah Tidak Ngantri dan Enggak Perlu Online

4. Provinsi Kalimantan Utara

Provinsi keempat yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Utara.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini berlaku lumayan lama, yakni hingga 30 September 2022.

Bapenda Kalimantan Utara
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan hanya memberikan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

5. Provinsi Jambi

Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Ramadan 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi berlaku dari 7 Januari sampai 30 April 2022.

Artinya tinggal bulan ini buat bikers bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor ini.

Jambisamsat.net
Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus.

Berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi:

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Mumpun ada waktu, buat yang belum bayar pajak kendaraan yuk segera diurus, biar tenang saat lebaran nanti.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular