MOTOR Plus-online.com - Bagi yang akan perpanjang dan bikin SIM mesti tahu bahwa sekarang ada penambahan biaya.
Ingat perpanjang dan bikin SIM siapkan uang lebih, ada kenaikan biaya sesuai peraturan yang baru untuk pengurusan.
Guna mendapatkan SIM baru, pemohon harus mengikuti ujian praktek maupun tertulis.
Juga pemohon SIM harus siapkan biaya lebih guna pembuatan atau memperpanjang masa berlakunya.
Seperti di Polda Metro Jaya, untuk pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM ada kenaikan biaya sejak 1 Maret 2022.
Menganai kenaikan biaya perpanjang SIM karena adanya syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM.
Syarat tersebut yakni tes psikologi yang wajib diikuti pemohon sebelum perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru.
Sebelumnya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.
Baca Juga: Belum Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Dendanya Bikin Dompet Tipis, Lebih Mahal Mana?
Baca Juga: Berapa Biaya Bikin SIM C Motor Setelah Aturan Umur Pengajuan SIM Berubah, Naik Enggak Ya?
KOMENTAR