MOTOR Plus-online.com - Waspada modus lama kawanan begal di Bengkulu, serang polisi pakai pisau.
Pemotor atau pengemudi mobil harus semakin waspada dengan kejahatan jalanan.
Begal semakin merajalela dan enggak segan melukai korban sampai membunuh.
Biasanya kawanan begal mengincar motor, uang sampai handphone (HP) korban.
Kebanyakan begal memepet calon korbannya dengan motor di jalan sepi.
Setelah itu, untuk menakuti korbannya para pelaku membawa senjata tajam.
Kalau korbannya melawan, pelaku begal enggak segan melakukan kekerasan sampai membunuh.
Tapi kawanan begal di Rejang Lebong Bengkulu punya cara baru dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Melawan Takut Dipenjara, Driver Shopee Food Pasrah Jadi Korban Keganasan Begal
Kawanan begal di Bengkulu ini menggunakan trik ranjau paku untuk menguras harta korbannya.
Para pelaku begal ini akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Polisi meringkus pelaku begal dengan modus ranjau paku berinisial IL (24), warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (13/4/2022).
Saat ditangkap, IL terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Tommy Sahri dalam rilisnya, Kamis (14/4/2022).
Tommy mengatakan, IL telah beraksi membegal pengendara mobil yang bannya pecah karena ranjau paku di jalan lintas Bengkulu-Sumatera Selatan.
Pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, lalu mengancam korbannya menggunakan senjata tajam agar menyerahkan barang berharga.
"Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang telah dua kali mendekam di penjara karena kasus senjata tajam dan pencurian motor," jelas Tommy.
Baca Juga: Penumpang Sampai Meneteskan Air Mata Diantar Driver Ojol, Tulisan di Helm Bikin Haru
Sementara itu, IL mengakui perbuatannya dan dalam beraksi dibantu empat rekannya yang saat ini masih buron.
"Saya tebar paku di sepanjang jalan lintas Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Memang ada tempat tertentu," jelas pelaku IL.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor dan sebilah pisau milik IL.
IL kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal di Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi, Gunakan Ranjau Paku Saat Beraksi"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR