Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk biaya bikin SIM C diatur dalam PP Nomor 76 tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya bikin SIM C dipatok Rp 100.000, berlaku juga untuk SIM CI dan SIM CII sehingga tidak ada perbedaan dari masing-masing golongan.
Ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, serta psikotes Rp 60.000.
Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 240.000.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, yuk diurus mumpung masih ada waktu sebelum lebaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbagi Tiga Golongan, Ini Daftar Tarif Membuat SIM C"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR