MOTOR Plus-online.com - Geger korban yang membunuh begal di NTB malah jadi tersangka hingga Kabereskrim angkat bicara.
Membunuh begal dibolehkan Kabareskrim namun mesti tahu syarat atau kondisi seperti ini agar tak jadi tersangka.
Dibolehkan membunuh begal dan tidak jadi tersangka belajar dari kasus Amaq Sinta alias Murtede, pria 34 tahun yang seharusnya dapat perlindungan.
Amaq Sinta ditetapkan jadi tersangka setelah berhasil melawan 4 begal dengan 2 begal yang tewas.
Bukan asal membunuh, Amaq Sinta saat itu memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hingga angkat bicara karena viralnya kasus ini di Indonesia.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Artinya boleh melakukan perlawan atau bahkan terpaksa membunuh begal jika untuk membela diri karena nyawa kita terancam.
Baca Juga: Geger Driver Shopee Food Yang Ngaku Korban Begal Ternyata Hoaks, Faktanya Begini
Baca Juga: Soal Korban Begal Motor di Lombok yang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda NTB
Agus menyarankan Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.
Apakah peristiwa begal yang dialami korban Amaq Sinta tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti kasusnya.
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.
Kasus dihentikan
Akhirnya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Santi.
Amaq jadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan terbitnya SP3 Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan.
Djoko menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Djoko dalam siaran pers kepada media Sabtu (16/4).
Kata Djoko, keputusan gelar perkara berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi.
KOMENTAR