MOTOR Plus-Online.com - Peringatan keras buat siapa saja yang nekat menimbun BBM bersubsidi dijamin hukuman berat menanti.
Tak tanggung-tanggung, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.
Hal tersbut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Hukuman tersebut didasarkan atas Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Arifin menambahkan bahwa hal tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terkait dengan pendistribusian BBM di berbagai daerah.
Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat.
Adapun wujud evaluasinya yakni berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Gawat, Tanda-tanda Harga Pertalite dan Solar Akan Naik Mulai Terlihat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR