MOTOR Plus-online.com - Enggak akan dijadikan tersangka, Kapolda Lampung berjanji akan kasih penghargaan buat pemotor yang berani melawan begal.
Kasus korban begal menjadi tersangka di Lombok masih hangat diperbincangkan netizen.
Meski begitu, polisi sudah menutup kasus tersebut dan menyatakan pemotor bernama Amaq Sinta (34) bebas dari jeratan hukum.
Beda dari Lombok, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.
Bahkan, Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.
Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal.
Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.
"Jangan takut melawan begal," kata Hendro dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Sempat Viral, Pelaku Begal Payudara Di Bali Ditangkap Polisi
Hendro menambahkan, jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pembegalan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri, pihaknya akan memberikan penghargaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR