MOTOR Plus-online.com - Cara cek kendaraan baik mobil maupun motor kena tilang online atau tidak, ternyata masih banyak yang bingung nih.
Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah lama dipakai polisi untuk menciduk pelanggar lalu lintas.
Enggak cuma di jalan biasa, ETLE juga dipasang di jalan tol untuk menindak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan.
Sementara untuk motor, tilang online mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.
Seperti menerobos lampu merah, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, enggak pakai helm dan masih banyak lagi.
Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Yang banyak pemilik kendaraan bingung, bagaimana cara cek kendaraan terkena e-tilang atau tidak?
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Pemasangan ETLE Tol Trans Sumatera Efektif Tekan Kecelakaan
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran e-tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK
Mekanisme e-tilang
Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Awas Pemotor Lewat Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik, Intip Lokasinya
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR