Pemotor Pura-pura Beli Ayam di Bendungan Hilir, Sularmi Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

Ahmad Ridho - Selasa, 19 April 2022 | 19:15 WIB
Instagram @wargajakpus
Pemotor yang ternyata jambret menggasak tas penjual sayuran di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor pura-pura beli ayam di Bendungan Hilir, penjual sayur kehilangan uang jutaan rupiah.

Selalu waspada karena kejahatan terjadi bukan hanya niat pelaku tapi karena ada kesempatan.

Maling termasuk jambret semakin nekat beraksi di pagi hari.

Jambret bermotor kembali melancarkan aksinya dan mengincar seorang penjual sayuran.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @wargajakpus, Sularmi seorang penjual sayuran harus rela kehilangan uang jutaan rupiah.

Sularmi yang biasa berjualan di Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat harus menanggung kerugian besar.

Dari rekaman kamera CCTV, terlihat aksi penjambretan tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 09.34 WIB.

Pelaku penjambretan beraksi seorang diri mengendarai motor matic.

Baca Juga: Bikin Haru, Driver Shoope Food Mendadak Cium Tangan Customer Usai Kirim Pesanan Minuman 

Pelaku pura-pura seperti pembeli lainnya yang memesan dua ekor ayam kepada korban.

Saat Sularmi sibuk menyiapkan ayam yang dipesan, jambret ini langsung beraksi.

Korban sama sekali enggak menaruh curiga terhadap pelaku.

Disaat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Tas yang menggantung di gerobak sayuran langsung ditarik dan dibawa kabur pelaku.

Walaupun korban sempat mengejar dan berteriak maling, tapi pelaku berhasil meloloskan diri.

Ditemui pada selasa pagi, korban mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, lantaran di dalam tas tersebut terdapat uang hasil berjualan, satu unit ponsel serta buku catatan hutang.

Pelaku penjambretan bisa dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Deretan Fakta Jambret Naik Suzuki Satria FU, Di Surabaya Motor Pelaku Dihancurkan Warga

Hukuman ini merujuk pada Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP, dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Warga Jakpus (@wargajakpus)

Source : Instagram @wargajakpus
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular