MOTOR Plus-Online.com - Daftar harta kekayaan mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana, ternyata punya motor Honda Scoopy lansiran 2016.
Kabar terbaru muncul soal terjeratnya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, ke dalam kasus korupsi.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga menjadi mafia minyak goreng dan berhasil terungkap pula harta kekayaan yang ia miliki.
Mengutip Tribunnews.com, Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.
Ia diketahui baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Angka Rp 4,48 miliar tersebut diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 milik Indasari.
Di dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari diketahui mempunyai tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar.
Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Punya Motor Sejuta Umat
Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Selanjutnya, Indrasari juga diketahui memiliki dua kendaraan senilai Rp 445,500 juta.
Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta.
Setelah itu ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta.
Kemudian diketahui ia turut memiliki utang Rp248,747 juta.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Motor Honda Scoopy Milik Pemuda Surabaya Raib Digondol Maling Saat Mampir ke Rumah Ayang
"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan.
Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," kata Burhanuddin.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana Mafia Minyak Goreng Capai Rp4,48 Miliar"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR