MOTOR Plus-Online.com - Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan yakni membayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak dilakukan setiap tahun dan pergantian pelat nomor dilakukan 5 tahun sekali.
Lalu saat melakukan perjalanan jauh lebaran namun belum bayar pajak kendaraan bisa terkena tilang?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin kasih jawabannya nih.
Meurutnya, tilang disebebkan bukan karena belum membayar pajak, melainkan belum melakukan pengesahan STNK.
"Ini adalah pertanyaan yang lazim dan banyak terjadi. Belum membayar pajak itu tidak boleh ditilang," katanya dikuti[ dari NTMC Channel.
"Saya berikan satu ketegasan. Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah," sambungnya.
Taslim menambahkan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Terpaksa Mudik Lebaran 2022 Pakai Motor Bisa Ditilang? Begini Kata Polisi
"Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK," kata Taslim.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR