Motor Plus-Online.com - Gelapkan Pajak, 4 Oknum Pegawai Samsat Gunakan 6 Miliar Untuk Pribadi
Melakukan pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Dari pajak tersebut pemeritah dapat memberi keuntungan-keuntungan bagi masyrakat umum.
Namun, masih ada saja oknum yang mengabil keuntungan untuk pribadinya sendiri dan merugikan bagi negara.
Hal ini baru-baru saja terungkap terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Mengutip Kompas.com penggelapan pajak tersebut dilakuakan oleh empat tersangka yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar (Z), staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, Ahmad Priyo (AP).
Kemudian Mohamad Bagja Ilham (MBI) sebagai tenaga honorer di bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono (B) pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar.
"Kita terus kembangan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp 6 miliar."
"Nanti kita akan cocokkan dari data 2021, pemohon itu kita kroscek dan akan ketemu," ujar Eben kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) malam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR