MOTOR Plus-online.com - Geger, seorang Polisi di Bogor, Jawa Barat menilang pemotor Rp 2,2 juta cuma gara-gara tidak menggunakan spion.
Peristiwa ini dialami seorang warga di Bogor.
Dirinya mengaku 'diperas' oknum polisi karena motornya tak menggunakan spion.
Dalam unggahan yang viral itu, dia mengaku ditilang polisi di Bogor dan diminta uang Rp 2,2 juta.
Dirinya mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.
Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-Retweet sebanyak 5.598 kali dan disukai 19 ribu kali.
Baca Juga: Sayembara Menangkap atau Melumpuhkan Begal Akan Dikasih Hadiah oleh Polisi Ini Ciri-ciri Begalnya
Mengenai kebenaran peristiwa itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengakuinya.
Dia memastikan, pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Pol Susatyo, dikutip dari Kompas.com.
Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan ada pemotor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.
Korban pun kemudian dimintai sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
Susatyo menambahkan, setelah mendapatkan laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Baca Juga: Siap-siap Polres Metro Bekasi Bakal Gelar Street Race, Ini Bocoran Waktunya
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutup Susatyo.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) April 24, 2022
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Bogor, Gara-gara Motor Tak Berspion, Oknum Polisi Minta Rp 2,2 Juta, Begini Nasibnya Kemudian
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR