MOTOR Plus-online.com - Begini tampang oknum Polisi Kota Bogor, Jawa Barat yang menilang seorang pemotor Rp 2,2 juta gara-gara spion.
Pemotor tersebut ditilang di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, alih-alih selesai, pemotor yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.
Dalam postingannya, pemotor tersebut menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang Rp 2,2 juta oleh polisi.
Padahal, pemotor itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.
Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.
Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.
Baca Juga: Geger, Polisi di Bogor Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta Cuma Gara-gara Spion
Yang bersangkutan pun membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.
Menanggapi hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR