MOTOR Plus-online.com - Bikin geger pengendara motor alias pemotor ditilang oknum polisi diminta bayaran jutaan rupiah, begini langkah tegas Polresta Bogor.
Seorang pemotor dikabarkan ditilang oknum polisi dan diminta bayaran Rp 2,2 juta karena motornya tidak memakai spion lengkap.
Kalau enggak mau membayar denda tilang, pemotor tersebut diancam penjara selama 14 hari.
Seperti pada postingan akun Twitter @txtdrberseragam.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 6.898 kali dan disukai 23.700 kali.
Awalnya seorang pemotor merasa diperas oleh oknum polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) April 24, 2022
Dalam unggahan terebut pemotor mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Baca Juga: Video Pemotor Ditilang Sampai Merasa Diminta Uang Rp 250 Ribu di Batam, Begini Penjelasan Polisi
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa viral itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR