MOTOR Plus-online.com - Asyik banget penunggak pajak kendaraan, ada program diskon jelang lebaran, simak persyaratannya.
Tentunya jadi kabar gembira khususnya para penunggak pajak kendaraan, termasuk motor.
Menjelang lebaran, ada diskon untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan beberapa ketentuan.
Eits, enggak cuma diskon untuk tunggakan pajak kendaraan saja, yuk disimak sampai habis.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
Kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diterapkan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Adapun kebijakan berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Provinsi Sulut.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah
"Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya dikutip dari TribunManado.co.id
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut mulai 26 April 2022 sampai dengan 9 Juli 2022.
Ia mengatakan keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar PKB dan BBNKB.
Mulai dari tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015 dan ke bawah diberikan bebas denda.
Selain itu, ada juga pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan:
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sulut. Tiap tahun sektor PAD ini menghasilkan triliunan rupiah
Pemprov berupaya melakukan optimalisasi PAD dari PKB dan BBNKB. Hal itu sesuai rapat evaluasi beberapa waktu lalu
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Saat Perjalanan Jauh Lebaran 2022 Bisa Ditilang? Ini Jawaban Polisi
"Ada beberapa hal yang harus dipacu yakni optimalisasi pajak, dalam kaitannya dengan keberdayaan masyarakat," kata Sekprov Asiano Gamy Kawatu.
Realisasi PAD masih seret, sudah memasuki Triwulan II, Pendapatan pajak baru di angka 31 persen, yang mana perlu digenjot lagi.
"Teman-teman yang ada di kabupaten/kota, di Samsat dan Samsat pembantu,bisa mencarikan solusi alternatif sehingga kita bisa jadikan masukan dan bahan untuk kajian serta pengambilan keputusan," katanya.
Setidaknya ada dua langkah yang akan diambil Pemprov Sulut, yakni melakukan sweaping kendaraan di jalan dan pemutihan kendaraan
''Mau tidak mau, mungkin ke depan siap-siap kita akan menggelar sweeping kendaraan bermotor dan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor akan segera dilakukan,'' katanya.
Asiano Gamy Kawatu mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bapenda Sulut untuk kerja keras dan kerja bersama, kita melaksanakan aktivitas seperti biasa dengan tanggungjawab dalam upaya meningkatkan PAD.
“Pak Gubernur Olly dan Pak Wakil Gubernur Steven masih mengandalkan PAD kita dari pendapatan BBNKB dan PKB. Sehingga target-target yang ditetapkan relatif mengalami penurunan dibandingkan target APBD tahun 2021 lalu,'' ujarnya.
Buat brother yang berada di wilayah Sulawesi Utara, buruan manfaatkan keringanan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Keuntungan Masyarakat"
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR