MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap bantuan Rp 1 juta dari pemeritah segera cair.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat dari Kementerian Tenaga Kerja.
Bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali dijalankan mengingat dampak pandemi terhadap ekonomi belum pulih seperti sedia kala.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui keterangannya resminya.
Dikutip dari sektab.go.id, Ida Fauziah mengatakan bahwa program BSU bantuan subsidi upah 2022 guna mendorong percepatan ekonomi.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa dampak geopolitik mempengaruhi harga komoditas bahan pokok.
Pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap penerima manfaat BLT BSU Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT BSU tahun 2022 yakni:
1. Warga negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp 3.500.000
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Diutamakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga mengonfirmasi 2 syarat penerima BLT BSU subsidi upah 2022.
Di antaranya yakni pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Bikers Cek Hasil Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26, Pendaftarannya Sudah Ditutup
Bagi pemilik KTP yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan lolos walaupun secara keseluruhan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Hal tersebut dikarenakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan penerima manfaat BSU bantuan subsidi upah 2022.
Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan cek data calon penerima bantuan BLT BSU.
Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR