Motor Plus-Online.com - Demi beli sabu pemuda Sumenep ini nekat lakukan pencurian motor hingga 7 Kali
Penyalahgunaan narkotika seringkali terjadi pada kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut dapat membuat si pengguna menjadi kenduan.
Demi terpenuhinya rasa candunya para pengguna narkotika rela melakukan apa saja.
Padahal, menyalahgunakan narkotika membahayakan nyawa dari si pengguna narkotiak tersebut.
Mengutip Kompas.com pria berinisial KH (30) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamakan polisi dengan dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Motor hasil curian dijual untuk beli sabu," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Widiarti menerangkan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan KH berawal dari laporan warga bernama Salamet yang mengaku sebagai korban.
Baca Juga: Pilu, Petugas PPSU Dibegal Geng Motor, Uang THR Rp 4,4 Juta Raib Jelang Lebaran
Salamet mengungkapkan, motor miliknya hilang dicuri saat diparkir di Dusun Dua Labu, Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian,dugaan pelaku pencurian mengarah kepada KH yang merupakan warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Setalah melakukan pengintaian, polisi kemudian menangkap KH, Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
KH diamankan di mushala Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP," jelas Widiarti.
Pelaku pernah melakukan pencurian motor pada tahun 2019 di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, motor yang dicuri berupa Honda Beat warna merah.
Pada Juni 2020, KH juga mencuri motor Honda Scoopy warna merah di depan minimarket di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, pelaku melakuakan pencurian motor pada Agustus 2021 di Pasar Ganding Desa Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, pada saat itu, KH mencuri motor Suzuki Shogun warna hitam.
Pencurian berikutnya dilakukan di bulan setelahnya dan semuanya di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, motor yang dicuri yakni dua Honda Beat dan satu Honda Supra.
Terakhir, KH mencuri motor pada Februari 2022 di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Saat itu, dia mencuri motor Honda Scoopy warna putih.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Widiarti.
Dari hasil kejahatannya, KH dapat dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi 7 Motor untuk Beli Sabu, Pria di Sumenep Diringkus Polisi"
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR